PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Praktik kerja sama publikasi antara media dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menuai sorotan.
Sejumlah wartawan yang biasa meliput kegiatan Pemkot mengeluhkan penerapan regulasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang.
Keluhan tersebut mengemuka, seiring adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan ketentuan yang telah disepakati.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pangkalpinang, Dedi Afriyanto menyatakan bahwa mekanisme kerja sama yang berjalan saat ini masih sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama media sebagai mitra.
“Kami menghargai semua kritik dan masukan dari rekan-rekan media. Tapi perlu kami sampaikan, sejauh ini pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat,” kata Dedi, Rabu (21/5/2025).
Ia mengakui, ada sejumlah media yang belum memenuhi kewajiban absensi sesuai ketentuan. Namun, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menunda proses tagihan yang tidak sesuai.
“Banyak tagihan yang kami tahan karena jumlah absensi tidak mencukupi. Ketentuannya jelas: 16 kali liputan per bulan, yang terdiri dari empat liputan untuk satu advertorial. Jika absensi tidak terpenuhi, kami minta revisi invoice sesuai dengan kehadiran di lapangan,” paparnya.






