PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Advokat dari AK & Partner yakni Andi Kusuma pun angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Bangka Belitung, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 100 juta yang dilaporkan kliennya.
Menurutnya, awal ia diminta bantuan oleh teman baik untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penipuan investasi tambang udang.
“Lalu saya bilang harus melakukan investigasi lapangan, investigasi legal dan aliran dana keuangan serta audit keuangan. Awalnya saya minta Rp 500 juta, karena kesanggupan klien akhir hanya sebesar Rp 250 juta,” kata Andi Kusuma melalui rilis yang dikirimkannya kepada media ini, pada Sabtu (4/4/2026).
Lanjutnya setelah dilakukan semua proses, permasalahan pun menemukan titik terang dengan perdamaian antara klien dengan pihak lainnya.
“Dari proses yang dilakukan itu saya habis dana talangan seratus juta rupiah lebih, selain itu uang kesepakatan Rp 250 juta pun belum dibayar ke saya. Lalu klien saya ini diminta kwitansi seluruh biaya audit dan lainnya, keesokan harinya ditransfer kepada teman saya sebesar Rp 100 juta,” ujarnya.
“Saya tidak mau, karena mau cash sebesar Rp 250 juta, maka saya minta teman saya menagih kekurangan itu. Tapi klien saya ini malah membuat laporan polisi, padahal uang Rp 100 juta itu belum saya terima begitu juga kekurangan atas kerja saya,” paparnya.
“Karena malu, teman saya pun mengundurkan diri lalu uang itu dikembalikan ke klien, tapi dikirim balik ke teman saya dan klien itu membuat laporan polisi mengatakan saya melakukan penipuan sedangkan saya tidak menerima uang sepeser pun,” jelas Andi Kusuma.
Diakui Andi Kusuma terkait hal itu pun dirinya sudah melapor balik, tapi hingga saat ini belum diproses oleh pihak kepolisian.






