PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bakal melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai penerbangan Super Air Jet di Bandara Depati Amir, yang terjadi pada Kamis (2/4/2026).
“Laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, pada Jum’at (3/4/2026).
Kabid Humas memaparkan saat ini penyidik Subdit I Indagsi sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil pihak dari maskapai termasuk pihak terkait lainnya.
“Pelapor sudah dimintai keterangan. Langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan (Super Air Jet, red) untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berkeadilan.






