Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tersangka Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Belitung

Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Perkara tindak pidana rokok ilegal di Belitung dengan tersangka Mr alias Ro (43), yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) masuk tahap II.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Bacaan Lainnya

“MR alias Ro ini dilakukan penahanan di Mapolda sejak Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hari ini, sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P 21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda, pada Selasa (12/5/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan Penyidik Subdit I Indagsi dengan menyerahkan tersangka MR alias Ro, termasuk sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ke Kejari Belitung.

Upaya penegakan hukum ini sebagai wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *