PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) beberapa waktu lalu.
Kali ini seorang diduga pengepul pasir timah berinisial DW alias Weli yang ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, pada Rabu 19 Februari 2025,
“Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jum’at (21/2/25) malam.
Tersangka DW alias Weli berdasarkan hasil pemeriksaan berperan sebagai orang yang menjual pasir timah kepada Supriyadi yang sudah ditahan dan tetapkan tersangka sejak awal terungkapnya kasus penyelundupan ini.
“Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka Supriyadi ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelas Fauzan.






