PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Babel usai kedapatan menyimpan 410 gram daun ganja kering siap edar.
MF alias Fadil (22) diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Eka Putra di sebuah kontrakan di wilayah Gabek II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan selain mengamankan Narkotika jenis Ganja, sejumlah barang bukti lain ditemukan didalam kontrakan pelaku, diantaranya satu unit timbangan warna orange, sejumlah uang dengan total Rp 2 juta diduga hasil penjualan serta satu unit Handphone.
“Jadi pada proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Dan pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan barang atas kepemilikannya,” kata Ronald di Mapolda Babel, Kamis (23/4/2026).
Dipaparkannya penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait sering terjadinya aksi transaksi Narkoba dilokasi tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara,” ungkapnya.






