Divisi Gender AJI Pangkalpinang: Peliputan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Harus Berperspektif Perlindungan Korban

Ketua Bidang Gender AJI Pangkalpinang, Andini Dwi Hasanah. (Foto: Ist/ AJI Pangkalpinang//)

REDAKSIBERITA – Pimpinan Ponpes inisial MG alias G (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Bangka Selatan. Diduga G melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang santri laki-laki di Ponpes tersebut.

Pada konferensi pers, Selasa (27/5/2025), Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan santri laki-laki berinisial B (15) yang menjadi korban pencabulan pada Minggu (18/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku MG yang juga pimpinan Ponpes di wilayah tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santri dengan modus bujuk rayu dan janji hadiah berupa uang tunai, pakaian baru, serta gadget. Hingga kini, ada sekitar 10 santri yang diperiksa sebagai saksi atau korban, dan jumlah pasti korban masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

“Korban sementara ini lebih dari satu orang dengan berbagai cara yang dilakukan oleh pelaku. Keterangan korban dan pelaku kejadian dilakukan secara berulang-ulang sejak awal tahun 2024,” kata Agus Arif Wijayanto dalam siaran pers tersebut.

Aparat kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan belum menetapkan jumlah korban secara pasti, dengan pertimbangan kesiapan psikologis anak-anak korban untuk memberikan keterangan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

// Sikap dan Imbauan Divisi Gender AJI Pangkalpinang

Menanggapi kasus yang sangat serius ini, Divisi Gender Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh jurnalis dan media agar dalam proses peliputan dan pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu mengedepankan prinsip perlindungan korban dan etika jurnalistik yang tinggi.

Ketua Bidang Gender AJI Pangkalpinang, Andini Dwi Hasanah dalam rilis Kamis (29/5/2025) menegaskan, media harus menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan identitas korban yang masih berstatus anak-anak, termasuk alamat lengkap, nama sekolah, dan foto.

“Hindari pula memuat detail vulgar atau hal-hal yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan dan stigma sosial bagi korban dan keluarganya,” kata Andini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *