PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebuah dokumen berjudul Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama (SKPB) tertanggal 17 April 2026, kini beredar luas di kalangan masyarakat maupun media sosial.
Dokumen tersebut disebut-sebut berisi perjanjian antara pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Babel, Kombes Pol M Rivai Arvan, selaku pihak kedua, dengan seorang Advokat berinisial AK yang juga disebut sebagai pihak pertama dalam dokumen tersebut.
Merespons beredarnya dokumen yang menimbulkan berbagai tafsir publik ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso memberikan penjelasan resmi.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini kebenaran isi dokumen tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya, atau berpotensi berisi informasi yang tidak sesuai fakta (HOAX).
Hanya pihak terkait yakni Direskrimum dan Andi Kusuma saja yang mengetahui kejelasan isi dokumen tersebut.
“Secara resmi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, isi dokumen tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya atau dikategorikan hoax. Hanya pihak Direskrimum dan AK saja yang mengetahui hal tersebut. Namun yang pasti, seluruh proses hukum yang ada tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus Sugiyarso dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026).






