PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas), Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (5/4/2025).
Lanjutnya terkait kasus TPPO tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.
Diketahui sebelumnya, DP diamankan Penyidik Ditreskrimum pada awal November tahun 2024 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kala itu, DP diamankan di sebuah kamar bersama dengan dua orang korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.






