PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Komisi I DPR RI mendesak pemerintah bertindak radikal, mencabut izin dan menutup permanen perusahaan yang nekat menyelundupkan mineral langka berbalut material radioaktif berbahaya di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ketegasan parlemen ini dipicu oleh penangkapan kapal penarik (tugboat) TB Capricorn oleh TNI Angkatan Laut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kapal tersebut kedapatan mengangkut 25 kontainer, di atas kertas muatan itu disebut-sebut hanya komoditas biasa. Namun, hasil uji laboratorium justru membongkar tabir gelap di baliknya.
Benang merah dari karut-marut dugaan ekspor ilegal ini bermuara pada satu titik ekstrem, perbedaan bak bumi dan langit antara hasil uji laboratorium PT Timah Kundur dengan restu administratif yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang.
Versi Laboratorium PT Timah Kundur
Pengujian sampel dari 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara telak meruntuhkan klaim sepihak perusahaan. Hasil lab menunjukkan muatan tersebut sarat akan kandungan Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, hingga Cerium Oxide. Ini bukan sekadar pasir biasa; ini adalah Logam Tanah Jarang (LTJ) dan material radioaktif berbahaya yang memiliki nilai strategis tinggi untuk industri militer dan teknologi tinggi. (sumber jakarta.viva.co.id)
Versi Bea Cukai Pangkalpinang
Anehnya, sebelum kapal tersebut dicegat TNI AL di Batam, otoritas Bea Cukai Pangkalpinang justru sudah memberikan “lampu hijau”.
Kepala KPPBC Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengkonfirmasi bahwa belasan kontainer ilmenit itu adalah milik PT PMM dan mengklaim seluruh proses birokrasi telah beres.
“Kalau dari Bea Cukainya sudah clear,” ujar Junanto saat dikonfirmasi BabelAktual.com jaringan media ini, pada Sabtu 30 Mei 2026 lalu.






