PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian rancangan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Babel tersebut dipimpin Wakil Ketua Edy Iskandar dihadiri Sekda Babel, Fery Afriyanto, Ketua DPRD dan Anggota DPRD lainnya serta unsur forkopimda.
Langkah penyempurnaan regulasi ini diambil guna menyesuaikan aturan lokal dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, sekaligus upaya strategis menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diungkapkan Eddy Iskandar, bahwa revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini mendesak dilakukan menyusul adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru yang mengatur penyesuaian tarif.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membidik penguatan sektor retribusi, yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal dan belum memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.
“Ada beberapa item yang harus segera diubah karena berkaitan dengan Keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif. Di sisi lain, kita juga ingin menguatkan beberapa sektor retribusi di daerah yang selama ini belum berjalan optimal,” ujar Eddy Iskandar saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (18/5/2026).
Saat disinggung mengenai sektor utama yang akan digenjot melalui perubahan aturan ini, Eddy menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
“Salah satu potensi besar yang akan diperketat pengaturan dan pengenaan retribusinya adalah pemanfaatan ruang jalan, baik ruang di atas maupun di bawah permukaan jalan,” ujarnya.






