REDAKSIBERITA – Ratusan masyarakat bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan mendatangi DPRD Babel, guna menyampaikan bentuk penolakan keras kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah sekitar.
Menindaklanjuti hal itu, maka DPRD Babel melakukan audiensi dengan BPD Desa Batu Betumpang di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/8/2025).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai memimpin pertemuan mengatakan pihaknya menerima aduan dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan terkait penolakan kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Batu Betumpang.
“Hari ini ada dua agenda dari masyarakat Kecamatan Bangka Selatan, yang mana mempermasalahkan tentang PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar,” ujar Didit.
Disampaikan Didit, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk mengawal proses pencabutan izin HTI PT Hutan Lestari Raya di lima kawasan yakni Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tukak Sadai.
Lanjutnya dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan dimana kontrak HTI yang berlaku dari tahun 2017, hingga 60 tahun ke depan tidak masuk akal.
“Bayangkan, 60 tahun diserahkan kepada HTI, sedangkan sebelumnya masyarakat di situ, dari nenek moyang mereka, sudah berkebun karet, sebelum ada HTI, mereka hidup dari kebun, menyekolahkan anak-anak mereka. Ini akan kita perjuangkan,” jelasnya.






