REDAKSIBERITA – Tak puas dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bangka Selatan, masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Menggugat kembali bersuara. Kali ini suara membawa keresahan petani di tiga desa sentra pertanian di Bangka Selatan disampaikan ke DPRD Bangka Belitung (Babel) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Bersama dengan masyarakat petani, aliansi ini mengadukan perihal penolakan masyarakat terhadap perambahan hulu kawasan hutan konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bikang yang merupakan sumber resapan dan cadangan air baku untuk mengaliri Bendungan Mentukul, Embung Pumpung dan Embung Yamin di Desa Rias Kecamatan Toboali.
Audiensi ini disambut langsung Ketua Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian yang didampingi anggotanya yakni Rina Tarol, Sadri dan Musani. Turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Babel Edi Romdhoni, perwakilan BPN, Balai Wilayah Sungai serta perwakilan UPTD KPHP.
Lewat pengaduan ini, suara aliansi yangn diwakilkan sang ketua, Hidayat Tukijan berharap DPRD Babel bisa bersama petani menyikapi persoalan perambahan hutan konservasi yang diduga ilegal tanpa izin. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang telah pihaknya, bahwa aktivitas perkebunan sawit yang dinilai secara bar-bar diduga tak didasari dengan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kita dapat informasi bahwa tidak ada HGU, karena kita tahu bersama perusahaan jika ingin membuka perkebunanan harus punya HGU dulu, baru bisa menanam. Dan ini sudah ditanami luar biasa (luasnya), di wilayah DAS pula, yang aliran airnya mengaliri persawahan petani di Rias,” beber Tukijan.
Ia juga menegaskan, bahwa air ini sangat dibutuhkan padi yang ditanami petani. Terkhususnya wilayah lumbung padi Rias yang telah ditetapkan sebagai lumbung ketahanan pangan.
“Jika ini mengalami kekeringan, mimpi wilayah ini menjadi lumbung ketahanan pangan hanya menjadi mimpi saja. Mau kita biarkan hancur? Mana banyak anggaran yang telah dikucurkan untuk menyukseskan salah satu program nasional tersebut,” tegasnya.





