PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel di ruang Banmus, Senin (11/8/2025).
Agenda utama: membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), khususnya menyangkut wilayah tangkap nelayan di perairan Batu Beriga, Bangka Selatan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin langsung jalannya pertemuan. Ia menegaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat Batu Beriga yang resah karena sebagian wilayah tangkap nelayan berubah status menjadi wilayah pertambangan.
“Hari ini saya menerima perwakilan masyarakat Batu Beriga yang didampingi WALHI. Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat Gubernur terkait usulan pengembalian wilayah tangkap nelayan yang kini masuk dalam kawasan tambang,” ujar Didit.





