PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya sepakat akan mengevaluasi, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa.
Hal ini usai Gubernur Babel, Hidayat Arsani memberikan instruksi untuk sekolah tak lagi memungut IPP.
“Kita melihat dari sisi positifnya, karena saya sendiri menemukan ada anak yatim yang sekolah di SMA masih membayar iuran tersebut,” kata Didit Srigusjaya ke awak media, Jumat (2/5/2025).
Namun lanjut Didit, yang harus diketahui untuk IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Perlu dievaluasi kembali, akan tetapi IPP itu ada dasar hukumnya. Kita akan mencari solusi, sehingga apa yang dimaksud Gubernur kita akomodir dan yang jadi problem sekolah juga kita akomodir,” jelas Didit lagi.






