DPRD Bangka Belitung Tegaskan Hentikan Pembangunan Sementara Waktu, PT Bangka Tengah Sawitindo Belum Kantongi Izin

Audiensi yang digelar DPRD Bangka Belitung bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah serta perwakilan perusahaan di Ruang Banmus DPRD. (Foto: Ist/ RedaksiBerita//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – PT Bangka Tengah Sawitindo saat ini melakukan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya bakal berhenti sementara waktu.

Hal itu ditetapkan setelah adanya audiensi antara masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan bersama DPRD di Ruang Banmus Gedung DPRD Bangka Belitung, pada Kamis (19/6/2026) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama Wakil Ketua Edi Iskandar dan Eddy Nasapta.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat ini akhirnya terungkap sejumlah temuan krusial, yang menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi tegas dari DPRD Bangka Belitung tersebut.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dipastikan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum mengantongi izin apa pun yang diperlukan untuk membangun pabrik.

Dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Ini menjadi kesalahan mendasar perusahaan yang terburu-buru memulai pembangunan tanpa melengkapi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku,” tegas Didit Srigusjaya.

Lebih lanjut dipaparkannya dari kesimpulan rapat, lokasi yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.

Kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan, bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Melihat fakta di lapangan, rapat audiensi memutuskan empat poin utama yang harus dipatuhi oleh perusahaan, diantaranya menghentikan aktivitas pembangunan sementara waktu. Perusahaan diminta menghentikan seluruh pekerjaan konstruksi hingga semua dokumen perizinan baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi lengkap dan disahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *