BANGKA, REDAKSIBERITA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Tim Satres Narkoba Polres Bangka dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Ungkap kasus pertama tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MAA (32) seorang residivis kasus yang sama, pada Kamis (2/7/2026) sore di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Dari penyelidikan awal, terungkap MAA diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Riau Silip, saat proses penangkapan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan memecahkan telepon genggam miliknya dan membuangnya ke dalam kloset kamar mandi.
Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, telepon genggam, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Sehari kemudian, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, Satres Narkoba bersama Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus narkotika di depan SD Negeri 2, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Seorang pemuda berinisial AS (19) diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan saat dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA, terkait dugaan tindak pidana lain di sekitar lokasi.






