PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Dalam kasus ini mencatat kerugian negara yang fantastis, mencapai angka sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Penempatan para tersangka ini dilakukan setelah mereka melalui serangkaian proses hukum di lingkungan peradilan wilayah hukum setempat, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran proses penyidikan maupun persidangan, serta memastikan kehadiran para tersangka dalam setiap tahapan peradilan yang akan dilaksanakan.
Informasi mengenai penitipan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan.
“Benar, ke-10 tersangka saat ini dititipkan pihak Kejari Bangka Selatan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang malam tadi,” ujar Kalapas Sugeng Indrawan, Kamis (19/2/2026).
Kalapas juga memastikan bahwa para tersangka yang baru dititipkan akan menjalani prosedur administrasi dan pembinaan standar, sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Hal ini mencakup pencatatan data pribadi, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan di blok hunian yang sesuai, sambil tetap menjamin hak-hak mereka sebagai tahanan hingga putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan oleh pengadilan,” terangnya.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Sabrul Iman memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat antara oknum direksi PT Timah Tbk dengan pihak smelter swasta.
Selain itu, ditemukan adanya aliran dana berupa fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan dalam bentuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kasus korupsi yang menjerat 10 orang ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan sejumlah pihak dan dianggap berdampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan serta pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan.
Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum ini agar dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan rasa keadilan dan menegakkan integritas.






