BELITUNG, REDAKSIBERITA – Upaya penertiban tata kelola timah terus digencarkan aparat penegak hukum (APH) setelah penertiban di Bangka Selatan beberapa waktu lalu, kali ini Tim Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penertiban di Belitung dan Belitung Timur
Di dua kabupaten ini, dua orang yakni A dan M diamankan Tim Gabungan pada Sabtu (28/2/2026) dari Bareskrim, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Beltim dan Belitung setelah menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menegaskan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Beacukai di Batam, Kepulauan Riau (Kepri.
Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang ABK berikut dengan kapal berisikan 16 ton pasir timah yang akan menuju ke Malaysia.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal (pasir timah),” tegas Brigjen Pol Irhamni.
“Lokasi ini (meja goyang, red) adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Beacukai Batam,” ujarnya.
Lebih lanjut dari keterangan para terduga yang diamankan sebelumnya, pihaknya bergerak cepet bersama Ditreskrimsus Polda Babel bersama Dittipidter Bareskrim Polri beserta Polres Beltim dan Belitung mendatangi sejumlah lokasi.






