PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
Dari total 890 orang penghuni, sebanyak 549 orang warga binaan beragama Islam menerima remisi, dengan rincian sebanyak 547 orang menerima RK I (Pengurangan Masa Pidana), dan dua orang mendapat RK II (Langsung Bebas).
Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi mengungkapkan ada pun besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.






