Dua Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Bebas di Momen Idul Fitri 1447 H

Kalapas Narkotika Pangkalpinang Novriadi ketika menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak menerima. (Foto: Ist/ Humas Lapas//)
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349858625039900","type":"premium"}]}}

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

Dari total 890 orang penghuni, sebanyak 549 orang warga binaan beragama Islam menerima remisi, dengan rincian sebanyak 547 orang menerima RK I (Pengurangan Masa Pidana), dan dua orang mendapat RK II (Langsung Bebas).

Bacaan Lainnya

Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi mengungkapkan ada pun besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *