BANGKA, REDAKSIBERITA – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni Sah alias Arul (26) dan Jom alias Jamal (30) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bangka.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan total bruto seberat 23,30 gram dari dua lokasi berbeda, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo sekira pukul 00.15 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Bangka awalnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, berhasil mengamankan Sah alias Arul di depan Kantor PLN, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan dua paket kecil Sabu dengan berat bruto 0,37 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti sedotan plastik, kotak rokok, telepon genggam, dan sepeda motor,” kata Budi Prasetyo, pada Jum’at (17/4/2026).
Budi melanjutkan berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Sah alias Arul mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Jom alias Jamal (30).

Berbekal keterangan tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, sekitar pukul 02.40 WIB tim berhasil mengamankan Jom di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.






