Dua Pemuda Pengedar Sabu di Belinyu Diringkus Polres Bangka, Berkat Laporan Keresahan Masyarakat

Dua pemuda asal Belinyu pengedar Sabu diamankan Satres Narkoba Polres Bangka. (Foto: Humas//)

BANGKA, REDAKSIBERITA – Dua orang pemuda di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Reza alias VNP (36), dan Alek (28), ditangkap, Minggu (12/1/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Air Jukung berikut barang bukti Sabu dengan berat bruto 3,12 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno menjelaskan bahwa, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” tegas Minarno, Selasa (14/1/2025).

Lanjutnya dari penyelidikan itu, tim menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Dalam ungkap kasus ini, selain mengamankan dua tersangka turut disita beberapa barang bukti diantaranya satu plastik klip berukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih diduga Sabu (berat total 3,12 gram), satu kotak rokok merek Surya cokelat, satu dompet bertuliskan Nano Spray satu potongan sedotan hitam, satu ponsel Vivo biru milik Reza, satu ponsel Oppo A54 hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Frego hitam (BN 3467 BE) milik Alek.

“Barang bukti ditemukan di ruang tamu, baik di atas meja maupun di sekitar kursi. Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” tambah Iptu Minarno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *