Dua Raperda Perubahan Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung

Dua Raperda Perubahan Disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bangka Belitung. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (14/2025).

Dua Raperda yang disampaikan yakni satu raperda inisiatif dari DPRD Babel, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Kemudian raperda yang akan disampaikan Pemprov Babel yakni raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik daerah.

“Diketahui kedua raperda tersebut telah masuk dalam propemperda tahun 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Babel,” kata pimpinan rapat yang diketuai Eddy Iskandar.

Selain penyampaian raperda, dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Gubernur Babel terkait rancangan awal RPJMD tahun 2025-2030.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD bahwa kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kepada DPRD untuk di bahas dan memperoleh kesepakatan pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *