Dua Remaja Pangkalpinang Simpan dan Jual Sabu Dipenginapan Diringkus Satres Narkoba Polresta

Barang bukti berupa sabu, timbangan digital dan lainnya diamankan dari Ag dan Ra. (Foto: Ist//)

PANGKALPINANGREDAKSIBERITADua orang remaja di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), setelah keduanya tertangkap tangan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Terungkapnya aksi kedua remaja ini melakukan penyalahgunaan Narkoba, usai Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang meringkus keduanya pada Jum’at (3/1/2025) di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan dan Penginapan Mulia Kamar 106 di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Ag (16) dan Ra (17) ketika itu sedang berada dipinggir Jalan Depati Hamzah kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna biru hitam yang didalamnya berisi Sabu yang dibungkus dua plastik bening ukuran kecil, satu buah potongan sedotan plastik dan handphone merk Vivo warna Hitam Biru, satu unit handphone merk OPPO A53 Biru Dongker, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Putih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *