BANGKA SELATAN, REDAKSIBERITA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Fauzan terus bergulir, Polres Bangka Selatan resmi menahan dua orang tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini masih berjalan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MKN alias RD dan RM, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap saudara dr. Fauzan, benar saat ini terhadap dua orang tersangka, yakni MKN alias RD dan RM, telah dilakukan penahanan,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam, pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Imam, penetapan kedua tersangka dilakukan karena diduga melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






