Dua Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Amnesti, Langsung Bebas

Kepala Lapas Pangkalpinang Sugeng ketika menyerahkan Keppres RI dan Surat Bebas menyampaikan bahwa Lapas Pangkalpinang telah melaksanakan perintah Presiden Bapak Prabowo melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti. (Foto: Ist/ Humas Lapas//)

REDAKSIBERITA – Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang bebas, setelah menerima Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Hendriadi bin Amri dan Andi Wijaya Saputra bin A. Ripai, yang menjadi bagian dari 1.178 orang narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan melalui kebijakan tersebut.

Hendriadi menerima amnesti atas dasar kondisi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam perkara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Andi Wijaya Saputra mendapatkan amnesti sebagai penderita paliatif dalam perkara Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kalapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan saat memberikan Keppres RI dan Surat Bebas menyampaikan bahwa Lapas Pangkalpinang telah melaksanakan perintah Presiden Bapak Prabowo melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti sebagai langkah strategis mengatasi overcrowding dan memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.

“Pemberian amnesti ini menjadi wujud nyata kehadiran Negara dalam memberikan pengampunan yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan layanan Pemasyarakatan yang humanis dan profesional,” jelas Sugeng, pada Sabtu (2/8/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *