PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ricardo alias Yoga (41) dan Yogi Handoko alias Yogi (33) kakak beradik yang berdomisili di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama, tersangka Yoga pernah dihukum dalam perkara Narkotika sebanyak tiga kali terakhir bebas tahun 2022, sedangkan Yogi diketahui baru bebas pada 2024 kemarin.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir mengatakan bahwa kendati keduanya kakak beradik, namun dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika ini bekerja secara masing-masing.
“Dari pengakuan tersangka Yoga mendapatkan Narkotika jenis Sabu itu dari Mawan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sudah tiga kali bekerja dengan Mawan dengan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta persepuluh gramnya,” tegas Raden Hasir, Selasa (14/1/2025).
“Lalu untuk tersangka Yogi mengaku mendapatkan Sabu dari PAK (DPO, red) dengan upah sebesar Rp850 ribu dan bahan pakai yang dijual kembali olehnya,” ujarnya.






