Edi Nasapta Khawatir Terkait Pergub No 8 Tahun 2024 Yang Tidak Sesuai Perpres

REDAKSIBERITA – Bayang-bayang masalah hukum menghantui proses penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketidaksesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Penyampaian RKUA dan PPAS sendiri dijadwalkan pada 21 Juli 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Nah di sini nanti akan timbul permasalahan, seperti tidak akan dianggap sahnya hal-hal yang terkait dengan perubahan jumlah honor dan lain-lain juga biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima oleh ASN, Kepala Daerah dan DPRD,” ungkap Edi Nasapta, politisi Partai NasDem di Pangkalpinang, Rabu (2/7/2025)

Menurut Edi, ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan masalah besar.

“Itu hanya sebagian yang saya ungkapkan. Banyak lagi hal yang bisa terjadi termasuk penolakan Kemendagri akan RABD-nya. Sudah susah-susah membahas tetapi ujungnya ditolak karena Pergub belum menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut,” tambahnya, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini.

Bahaya hukum mengintai jika Pergub tersebut tak segera direvisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *