Eka Mulya Putra: Bawaslu Pangkalpinang Kami Laporkan Ke DKPP RI

REDAKSIBERITA – Menanggapi keputusan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menghentikan penanganan dugaan politik uang dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, menyampaikan keberatan keras. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

“Kalau memang unsur tindak pidana tidak terpenuhi, mengapa temuan ini sejak awal dianggap layak untuk dijadikan kasus oleh Bawaslu? Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab,” ujar Eka.

Bacaan Lainnya

Eka juga mempertanyakan alasan penghentian penanganan kasus ini hanya karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan, meskipun Bawaslu telah menghubungi mereka baik secara langsung maupun melalui surat.

“Alasan ini sangat tidak masuk akal. Bukankah keberadaan tim Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, seharusnya dimanfaatkan untuk mengatasi situasi seperti ini? Jika terlapor tidak hadir, apakah berarti kasusnya bisa begitu saja dihentikan? Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari Bawaslu Pangkalpinang dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Eka juga menyoroti pengalaman buruk pihaknya selama berinteraksi dengan Bawaslu. Ia mengungkapkan bahwa beberapa aduan yang mereka sampaikan tidak pernah diregistrasi oleh Bawaslu, dan baru setelah adanya aksi unjuk rasa, laporan mengenai dugaan politik uang ini tiba-tiba diumumkan sebagai temuan. Namun, ironisnya, temuan tersebut justru dimentahkan oleh Bawaslu sendiri.

“Jujur, kami sudah tidak lagi percaya pada komisioner Bawaslu Pangkalpinang. Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Eka dengan tegas.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sebagai langkah konkret, Rumah Aspirasi Kotak Kosong telah menunjuk pengacara terkemuka Bangka Belitung, Andi Kusuma & Associates, untuk menangani laporan ini.

“Ini bukan hanya soal penghentian kasus, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya independen dan berintegritas. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran ini hingga tuntas,” ujar Eka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *