Empat Ton Balok Timah Diamankan Tim Gabungan di Perumahan Selindung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1,7 Milyar

Tim Gabungan berikut barang bukti tumpukan balok timah saat diamankan dari gudang di perumahan kawasan Selindung. (Foto: Ist/ IG Kodam II Sriwijaya//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lokasi penyimpanan balok timah tanpa izin kembali dibongkar Tim Gabungan yang terdiri dari personel Satlap Tri Cakti, Satgas PKH dan Tim Intelrem 045/Gaya.

Kali ini pengungkapan aktivitas ilegal tersebut berada di Perumahan Cempaka Mas, Jalan Ali Asik, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (30/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari akun resmi IG Kodam II Sriwijaya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jaring Tim Intelrem 045/Gaya, yang menyebut adanya rencana pemindahan balok timah dalam jumlah besar pada malam hari di salah satu rumah warga.

Tim Gabungan pun segera bergerak sejak pukul 15.30 WIB dengan terlebih dahulu mengamankan lokasi dan berkoordinasi bersama Ketua RT 006/RW 002, guna mendampingi proses pemeriksaan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 160 batang balok timah dengan berat rata-rata 25 kilogram per batang.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.000 kilogram atau 4 ton, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, petugas juga menyita dua buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang barang hasil tambang ilegal tersebut.

Gudang Penampungan Skala Besar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *