Empat Warga Batam, Delapan Bangka dan Dua Belitung Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Pelabuhan Nyatoh Belitung

Selain warga Batam, Bangka dan Belitung sejumlah barang bukti turut diamankan Polda Babel terkait kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Sungai Nyatoh, Belitung. (Foto: Dok/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), terkait kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, beberapa waktu lalu.

Ke 14 tersangka itu diantaranya Ra (50), No (47), JWS (60), MK (55), MY (35), NT (48), BA (21), FM (35), He (36), HI (31), He (38), Ja (43), Su (38) dan Hew (45) mereka merupakan empat warga Batam, delapan warga Sungailiat dan dua orang warga Belitung.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas);Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025).

Lanjutnya para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Belitung sejak Senin (10/3/2025)  kemarin.

“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel, untuk dua tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung,” terangnya.

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 452 karung pasir timah, tiga unit mobil truk serta satu unit mobil Toyota Fortuner.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *