Fraksi PDI Perjuangan Babel Desak Kajian Ulang Pergub BPJS: Korban Kekerasan Jangan Ditinggalkan

‎PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Minggu (17/08/2025)

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa, menegaskan bahwa regulasi teknis tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya dalam menjamin hak layanan kesehatan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

‎Menurut Me Hoa, banyak kasus kekerasan di Babel justru tidak masuk dalam cakupan BPJS. Akibatnya, keluarga korban menanggung beban biaya pengobatan yang sangat besar.

‎“Kita bisa lihat contoh kasus di Babel ini. Ada korban penikaman yang dilakukan mantan suaminya, dan yang terbaru kasus penyiraman air keras kepada seorang wanita di Parit Lalang. Semua korban ini tidak ditanggung BPJS. Keluarga mereka harus menanggung hutang rumah sakit, bahkan ada yang mencapai Rp25 juta. Ini jelas sangat memberatkan,” ujar Me Hoa.

‎Ia menambahkan, kondisi ini menghambat penanganan medis bagi korban, karena biaya yang besar membuat akses perawatan tidak bisa dilakukan secara optimal.

‎Lebih jauh, Me Hoa menyebut situasi tersebut sebagai alarm keras bagi Pemprov Babel untuk segera melakukan review mendalam terhadap Pergub Nomor 9 Tahun 2025. Kajian ulang itu, menurutnya, harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, akademisi, hingga pihak rumah sakit, agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif, berkeadilan, dan berpihak pada kelompok rentan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *