Gelar Sidang TPP, Lapas Pangkalpinang Wujudkan Pembinaan Berkualitas dan Objektif

Lapas Pangkalpinang menggelar sidang TPP guna memberikan rekomendasi pemberian hak warga binaan. (Foto: Ist/ Humas Lapas//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang menggelar Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan di Aula Lapas Pangkalpinang, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Sidang ini menjadi instrumen penting, dalam memberikan rekomendasi pemberian hak warga binaan berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, dan tingkat risiko.

Bacaan Lainnya

Selain itu, hal ini guna mewujudkan pembinaan yang berkualitas, objektif, dan akuntabel bagi warga binaan.

Agenda Sidang TPP kali ini membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 12 orang warga binaan, Cuti Bersyarat (CB) bagi 10 orang, Asimilasi pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi lima orang, serta penempatan tiga orang warga binaan sebagai Tamping Kebersihan Sket Branggang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik sekaligus Ketua TPP, Indri Yudhit menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, yang mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian hak warga binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Hak tersebut dapat diberikan setelah Narapidana memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkap Indri, Jumat (3/7/2026).

Indri menambahkan, Sidang TPP menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap rekomendasi diberikan secara objektif berdasarkan hasil asesmen, data pembinaan, dan ketentuan yang berlaku agar hak yang diberikan tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *