PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sejumlah barang dilarang diantaranya satu buah botol beling, dua buah sendok besi, satu buah korek gas dan satu buah kaleng, ditemukan Regu Pengamanan II Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ketika melakukan penggeledahan di Blok Diponegoro.
Barang ini ditemukan ketika pihak pengamanan melakukan penggeledahan rutin blok/ kamar hunian warga binaan, guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, pada Selasa (25/2/2025).
“Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan adanya handphone dan obat-obatan terlarang atau Narkoba,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman.
Lanjutnya dalam kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib serta berjalan lancar, barang-barang hasil temuan dicatat dan dimuat dalam berita acara penggeledahan dan dilaporkan.
“Barang temuan langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya akan dimusnahkan, dalam penggeledahan ini berjalan sesuai SOP,” jelas Maman lagi.






