PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.
Kali ini razia rutin yang dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, blok hunian yang digeledah yakni blok Depati Amir yang diduga tersimpan barang-barang dilarang.
“Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan adanya handphone dan obat-obatan terlarang atau Narkoba,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta berjalan lancar ini ReguĀ Pengamanan (Rupam) menemukan sejumlah barang diantaranya satu buah Kipas Angin Rusak), dua potongan kabel, 10 buah sendok besi, satu buah pisau cutter, tiga buah korek gas, tiga buah jepit kuku, satu buah pinset, enam buah paku/ sekrup, satu buah botol beling, satu buah potongan besi kotak, sembilan potongan tali/ senar dan delapan buah kaleng.
“Barang-barang hasil temuan dicatat dan dimuat dalam berita acara penggeledahan dan dilaporkan, selanjutnya akan dimusnahkan, dalam penggeledahan ini berjalan sesuai SOP,” jelas Maman lagi.






