PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/5/2026) digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).
Tim Subdit IV Tipidter dalam kegiatan ini berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku serta sebanyak 50 jerigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM Subsidi jenis Solar.
“Dari penertiban penyalahgunaan BBM ini, ada dua orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda, pada Jum’at (8/5/2026).







