REDAKSIBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Eddy Iskandar, mengatakan sebagaimana diketahui bersama, laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintahan kondisi 2021-2024 telah disampaikan dalam laporan paripurna pada tanggal 30 Juni 2024 yang lalu.
Eddy Iskandar menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 telah disampaikan pada Rapat Paripurna 30 Juni 2024.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 1, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Eddy Iskandar.
Ia menambahkan DPRD Bangka Belitung telah membentuk Tim Anggaran (Banggar) DPRD untuk membahas dan mengkaji temuan pemeriksaan tersebut.
Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Banggar DPRD yang telah membahas LHP BPK atas LKPD Tahun 2024,” kata Eddy.
Setelah itu, Plt Sekwan Dedi Apriandy menjelaskan DPRD diberikan kesempatan untuk membacakan hasil kerja dan rekomendasi Banggar terkait tindak lanjut LHP BPK.
Poin-Poin Rekomendasi DPRD Rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025, mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
* Pengelolaan Keuangan Daerah: Terkait penilaian BPK bahwa pelaksanaan APBD 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, DPRD meminta Pemprov Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ini termasuk berkoordinasi dalam mengatasi risiko solvabilitas dan defisit APBD melalui perencanaan kas, penetapan saldo minimal, dan strategi manajemen kas daerah.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov segera menyusun sistem dan prosedur pengelolaan yang memadai untuk perencanaan anggaran kas bagi seluruh SKPD dan BUMD, serta meminta Kepala Badan Keuangan Daerah lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas.
* Penyelesaian Kewajiban Jangka Pendek: Mengatasi ketidakmampuan Pemprov Babel dalam menyelesaikan realisasi belanja dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian kegiatan DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.
* Pendapatan Pajak Alat Berat: DPRD merekomendasikan Pemprov Babel segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, serta menerbitkan surat ketetapan pajak daerah atas objek pajak alat berat, karena pendataan dan penetapan pajak alat berat belum optimal.
* Pendapatan Air Permukaan Bumi: Terkait belum optimalnya pendapatan air permukaan bumi, DPRD meminta Badan Keuangan Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pendataan serta penetapan pajak air permukaan.
* Retribusi Pelayanan Rekreasi dan Olahraga: DPRD merekomendasikan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan retribusi dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi.
* Pelayanan Pasien Umum RSUD Soekarno: DPRD meminta Gubernur untuk memerintahkan Direktur RSUD Dr. Ir. Soekarno mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi layanan kesehatan pasien umum, serta segera memproses penyelesaian penagihan jasa layanan masyarakat.






