PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin didampingi sejumlah pejabat terkait menghadiri Rapat koordinasi pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah, Izin Usaha Pertambangan dan Kawasan Hutan se – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi ini berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, untuk menyamakan persepsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan.
Prof Saparudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terkait pembahasan rapat koordinasi ini menjelaskan terkait satu izin usaha pertambangan yang wilayah kerjanya melintasi batas administrasi dua daerah.
“Terdapat satu IUP yang mencakup wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, dengan total luas lebih dari 600 hektare,” kata Prof. Saparudin kepada Gubernur Hidayat Arsani.
Lebih lanjut dipaparkan Prof Saparudin, meskipun tergabung dalam satu dokumen izin bahwa pembagian kewenangan tetap harus mengacu pada batas administrasi yang sah.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang akan melakukan pengukuran dan pemetaan secara rinci untuk menentukan bagian wilayah mana yang menjadi kewenangan pengawasan dan pengelolaan kota,” paparnya.
“Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur untuk memastikan ketertiban, kepastian hukum, dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.






