PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang menghargai putusan sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu 7 Mei 2025.
Sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis, menyatakan Iptu Tri Fatina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.
Dalam sidang ini, sebanyak tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan wowbabel.com), Bripda Aldodan Briptu Firman.
Sidang ini majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Fatina.
Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.






