PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024-2029 kembali digelar pada Senin (23/2/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
“Agenda kali ini adalah peresmian dan pengucapan sumpah/janji PAW saudara Hardi Effendi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” kata Didit Srigusjaya.
“Untuk diketahui bersama, mekanisme proses penggantian antar waktu anggota DPRD telah dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan DPRD Babel tentang Tata Tertib. Alhamdulillah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/janji ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga proses dan mekanisme PAW ini berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan.






