Hasil Tripartit di Kementerian Tenaga Kerja RI, Menunjukkan Kegagalan Direksi PT Timah TbkDalam Memenuhi Hak-Hak Karyawan

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Apresiasi setinggi-tingginya bagi Pimpinan PKT yang menghormati undangan klarifikasi dari Kemenaker RI dalam lanjutan proses Tripartit ini. Hal ini berbanding terbalik dengan Direksi PT Timah Tbk yg tidak ada satupun yang menghadiri forum Tripartit tersebut. Entah karena kesibukan atau alasan lainnya.

Dalam beberapa kali proses dialog, sudah menjadi kebiasaan Direksi PT Timah Tbk yang hampir selalu diwakilkan, sehingga tidak ada keputusan yang bisa diambil dalam penyelesaian perselisihan hak-hak karyawan PT Timah Tbk. Patut diduga, pola yang berulang seperti ini adalah bentuk langkah ketidakpedulian dan ketidakseriusan Direksi PT Timah Tbk dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak karyawan khususnya kenaikan golongan reguler.

Dalam forum tersebut Kemenaker RI menghimbau agar masalah tersebut segera diselesaikan secara internal antara Direksi dengan PKT dan IKT, bahkan bila ada Serikat Pekerja yang jumlah belasan anggota juga harus dilibatkan. Sehingga keberlanjutan perusahaan tetap terjaga dan hak-hak karyawan bisa dipenuhi.

Ahmad Tarmizi selaku Ketua Umum PKT juga menekankan bahwa Legal Opinion yang dilakukan oleh Direksi adalah langkah yang kurang tepat dikarenakan Legal Opinion dilakukan sebelum membuat kebijakan/keputusan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Harian PP PKT, Rahmattullah, mengingatkan kembali Direksi yang dalam kesempatan ini diwakili Pgs Kadiv HC Togap, bahwa Direksi harus menjawab dan menunjukkan evidence yang diminta oleh Kemenaker RI yakni sosialisasi dan edukasi, simulasi dampak kesejahteraan khususnya terkait golongan reguler, serta kajian risiko dalam proses penyusunan Perdir PPI ini. Togap pun tidak mampu menjawab apalagi menunjukkan evidence tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Pgs Kadiv HC, Togap jg mengatakan bahwa konsekuensi dampak penerbitan PPI khususnya tertundanya golongan reguler ini dikarenakan situasi PT Timah Tbk yang sedang tidak baik-baik saja.

Rahmattullah ikut menanggapi hal tersebut, bila kondisi perusahaan tidak baik-baik saja sehingga ada efisiensi terhadap kesejahteraan karyawan yang dikorbankan, maka ia meminta bukti berapa dan apa langkah yang dilakukan Direksi dalam efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas mereka sebagai Direksi. Lagi-lagi Kadiv HC Togap tidak bisa menunjukkan bukti efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas Direksi disaat kondisi perusahaan tidak baik-baik saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *