PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ni alias Niko Sekew (40) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), diringkus Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Pelaku merupakan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu diamankan ketika naik kedalam kapal di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang pada Minggu (20/4/2025) malam.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menegaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini setelah DitResnarkoba menerima informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut,” tegas Fauzan., Selasa (22/4/2025).
Fauzan melanjutkan berbekal informasi tersebut, Tim DitResnarkoba langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dijelaskannya ketika digeledah personel Ditresnarkoba yang disaksikan petugas pelabuhan, dari barang bawaan pelaku ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi Sabu dan 1 paket kecil plastik bening berisi sabu.
“Selain mengamankan barang haram tersebut, tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku,” jelas Fauzan.






