PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Delapan desa terdampak perkebunan kelapa sawit PT Gunung Muda Lestari (GML) yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren terus mempertanyakan perkebunan plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Menindaklanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut, Didit merangkum sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat sekitar terhadap operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.
DPRD menegaskan bahwa aspirasi ini akan diperjuangkan dan dikawal hingga mendapatkan kejelasan, terlebih masa berlaku HGU PT GML seluas 12.000 hektar diketahui akan berakhir pada November 2028 mendatang.
Lima Tuntutan Utama Masyarakat
Didit menyampaikan ada lima poin utama yang diminta oleh warga, di antaranya:
1. Perusahaan diminta segera membayar kewajiban Rencana Operasi dan Pengembangan (ROP) yang tertunggak.
2. Masyarakat menuntut prioritas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari warga sekitar. Didit menyampaikan adanya keluhan bahwa hasil panen warga kerap tidak mau dibeli oleh perusahaan.
3. Rekrutmen tenaga kerja harus mengutamakan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah operasional perusahaan.
4. Program Kawasan Kemitraan dan Kesejahteraan Rakyat (KKSR) diminta berdiri sendiri dan tidak dimasukkan atau digabungkan ke dalam kawasan kebun plasma.
5. Masyarakat menegaskan masih memiliki peluang untuk mengajukan haknya atas lahan. Apabila seluruh aspirasi dan tuntutan tersebut tidak dikabulkan, warga secara tegas menolak perpanjangan HGU PT GML yang akan habis masa berlakunya tahun 2028 nanti.






