PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Guru Besar dan Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola komoditas timah yang saat ini masih berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung), dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya metode hitungan kerugian negara sebesar Rp 271 Triliun di kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015-2022, pada 19 Febuari 2024 lalu dinilai tidak masuk akal.
Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Andi Kusuma mengatakan bahwa laporan yang dlayangkan pihaknya, kepada Prof Bambang Hero ke Polda Babel, terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang dinilai mengada-ngada.
“Hari ini kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun,” ungkap Andi Kusuma di Polda Babel, Rabu (8/1/2025).
“Dan kami menilai perhitungan yang disampaikan Bambang Hero atas adanya dugaan tidak pidana Pasal 242 Ayat 1 KUHP, karena sengaja memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar,” ujarnya.






