HKA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KUR Bank Sumsel Babel

Foto: HKA Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat Bank Sumsel Babel

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan Inisial HKA (36) tahun, pekerjaan selaku Account Officer (AO) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, HKA langsung ditahan pada pukul 18.00 Wib, Senin (30/9/24) sore.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124 /L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/ Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024; dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2 /09/2024 tanggal 30 September 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Raden M. Teguh Darmawan, SH, MH melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo, SH, MH mengatakan, HKA merupakan Account Officer (AO) di PT Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, HKA ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usa senilai Rp 20.209.000. 000,00 (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah), oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujar Kasipenkum Basuki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *