PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Fa alias Ijal (45) terduga tersangka praktik penyalahgunaan gas subsidi, akhirnya dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Tersangka berikut barang bukti diserahkan Selasa (7/4/2026) kemarin, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/2026) di Mapolda.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Agus Sugiyarso terkait ungkap kasus ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari lalu.






