Ijal Berikut Tabung Gas Diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Babel

Barang bukti tabung gas LPG tiga dan 12 kilogram diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Fa alias Ijal (45) terduga tersangka praktik penyalahgunaan gas subsidi, akhirnya dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda  setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Tersangka berikut barang bukti diserahkan  Selasa (7/4/2026) kemarin, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/2026) di Mapolda.

Bacaan Lainnya

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Agus Sugiyarso terkait ungkap kasus ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *