PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dua orang warga Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61), diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
“Keduanya diamankan terkait kasus praktik perjudian jenis toto gelap (togel), pada Senin (10/3/2025) kemarin,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (12/3/2025).
“Mereka diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku Su di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan,” ujarnya.
Fauzan melanjutkan pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut, dan berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di rumah pelaku Su alias Manto.
“Pelaku Ma alias Mansur ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi jenis togel di rumahnya sendiri menggunakan handphone,” jelas Fauzan.






