Jalani Operasi Kanker Otak Alasan Kejaksaan Tidak Tahan DPO 12 Tahun Kasus Korupsi di Pangkalpinang

Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan dan Kepala Kejari Pangkalpinang Sri Henny ketika memberikan keterangan terkait penangkapan Iwan alias Rudi. (Foto: RBc//)

PANGKALPINANGREDAKSIBERITAOperasi Kanker Otak di Jakarta yang dijalani Mantan Direktur PT Muda Mandiri Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya (60) warga Jalan Kenanga No.130 Kelurahan Genas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 2008 lalu membuat dirinya tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Sehingga diduga Iwan alias Rudi yang menjadi salah satu terpidana kasus korupsi ini dengan mudah melarikan diri dan menggantikan identitas di Kota Bekasi beberapa tahun silam.

Bacaan Lainnya

Akhirnya Iwan alias Rudi pun ditetapkan  Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sistem administrasi pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu.

Namun seperti kata pepatah ‘Sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya jatuh juga’ Iwan alias Rudi yang bersembunyi di Kampung Cipinang Gading No 23 RT 03 RW 04 Desa/Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, terungkap juga oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.

Ternyata selain menggantikan identitas diri, Iwan alias Rudi juga memiliki tempat tinggal lainnya di Jalan Mertilang Raya, Komplek Bintaro Jaya KA 1/11 A, RT 01 RW 12, Kelurahan Pondok Pucung, Kota Tangerang dan Jalan Akasia No.7 Puri Bintan, Bintan Jaya Tangerang 15229.

“Pada saat itu, tiga terpidana lainnya langsung ditahan, namun karena Iwan alias Rudi ini menjalani operasi kanker otak di Jakarta, maka dengan berbagai pertimbangan tidak ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan, Jum’at (17/1/2025).

Fadil melanjutkan Iwan alias Rudi ditetapkan DPO dengan rincian kasus yang ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 67/Pid.B/2011/PN.PKP tanggal 24 November 2011, kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 03 /PID.SUS/2011/PT BABEL Tanggal 02 Februari 2012,” kata Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan, Jum’at (17/1/2025).

Selain itu berdasarkan akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kepada terdakwa tanggal 05 April 2012, berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 15/Akta. Pid/2012/PN.PKP yang diajukan oleh terdakwa tanggal 17 April 2012, berdasarkan akta penerimaan memori kasasi terdakwa tanggal 30 April 2012.

Lanjut Fadil Regan, terpidana ini terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana memperkaya diri sendiri atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp232 juta dan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1328 K/PID.SUS/2012, Iwan dijatuhi hukuman, pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *