‘Jepang’ Pemilik Balok Timah Home Industri di Merawang Bangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Pasir Timah dari DAS Desa Jada Bahrain

WJ alias W alias Jepang warga Desa Batu Rusa berikut barang bukti belasan balok timah hasil home industri ketika diamankan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka terkait ungkap kasus penggerebekan gudang dan home industri balok timah ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MJ alias W alias Jepang mengaku pasir timah yang menjadi bahan pembuatan balok timah tersebut berasal dari tambang ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Jada Bahrain.

Bacaan Lainnya

“Pasir timah yang dijadikan balok timah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Desa Jada Bahrain,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, dari ungkap kasus sebanyak 12 batang balok timah dengan total seberat 300 kilogram jika di uangkan sebesar Rp 130 juta.

Agus menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *