PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Herwaman mengakui terkait dugaan adanya jaringan peredaran Narkotika yang dikelola dari dalam lapas, pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) sudah mendatangi pihaknya.
“Kepolisian kemarin sudah ke lapas, terkait hal itu,” kata Maman Herwaman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/1/2025).
Tidak itu saja, Maman juga mengaku pihak lapas pasti mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
“Kolaborasi dan sinergitas kami alhamdulillah sudah terjalin dengan baik, kami fasilitasi proses penyelidikan di lapas,” jelas Maman lagi.
“Biarlah pihak kepolisian bekerja untuk mencari kebenaran informasi tersebut, karena masih praduga, kami menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Diketahui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan Yoandre Bramandita beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 10,74 gram dari jaringan lapas.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir ketika dikonfirmasi terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Sabtu (4/1/2025) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku dapat barang dari jaringan lapas berinisal Ag dan berkomunikasi melalui sambungan telepon,” ungkap AKP Raden Hasir, Rabu (8/1/2025).






